Dua Pelajar Tewas di Perlintasan Kereta, Aleg PKS Dorong Revisi UU agar PT KAI Wajib Sediakan Palang Pintu

Bandarlampung – Anggota Komisi IV DPRD Lampung sekaligus Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Yusnadi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua pelajar dalam kecelakaan antara mobil dan Kereta Api Babaranjang di perlintasan sebidang Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan tersebut mengakibatkan dua pelajar meninggal dunia dan seorang pelajar lainnya yang mengemudikan kendaraan mengalami luka. Perlintasan itu diberitakan tidak dilengkapi palang pintu, meskipun terdapat penjaga yang disebut telah memberikan peringatan kepada pengemudi. Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Pertama-tama, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kehilangan anak-anak yang sedang dalam perjalanan menuju sekolah merupakan duka yang sangat berat. Semoga keluarga diberikan ketabahan dan korban yang terluka segera pulih,” ujar Yusnadi.

Menurut Yusnadi, peristiwa tersebut tidak boleh hanya berakhir dengan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati. Kepatuhan pengguna jalan memang wajib, tetapi pemerintah dan seluruh pihak yang memperoleh manfaat dari operasional perkeretaapian juga berkewajiban membangun sistem keselamatan yang mampu mencegah kesalahan manusia berubah menjadi tragedi.

Menurutnya, berdasarkan data KAI Divre IV Tanjungkarang menunjukkan bahwa hingga Agustus 2024 terdapat 15 kecelakaan di perlintasan sebidang yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia, 16 orang luka berat, dan 16 orang luka ringan. Sementara sepanjang Januari hingga April 2025 kembali tercatat sembilan kecelakaan di perlintasan sebidang, dengan dua korban meninggal, satu luka berat, dan lima luka ringan.

Selain itu, lanjutnya, data wilayah kerja KAI Divre IV mencatat terdapat 211 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 41 titik dijaga, 31 titik tidak dijaga, dan 139 titik dikategorikan sebagai perlintasan liar. Kondisi ini menunjukkan bahwa risiko keselamatan di perlintasan kereta api masih sangat besar dan membutuhkan penanganan lintas lembaga.

“Angka-angka ini menunjukkan bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ini persoalan keselamatan publik yang berulang dan harus dijawab melalui kebijakan, anggaran, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta tindakan nyata di lapangan,” kata Yusnadi.

Yusnadi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perpotongan antara jalan dan jalur kereta api pada dasarnya harus dibuat tidak sebidang. Apabila masih berbentuk perlintasan sebidang, keselamatan perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan wajib dijamin.

Namun, Permenhub Nomor PM 94 Tahun 2018 menempatkan tanggung jawab peningkatan keselamatan perlintasan terutama berdasarkan status jalan. Pemerintah pusat bertanggung jawab pada jalan nasional, pemerintah provinsi pada jalan provinsi, serta pemerintah kabupaten atau kota pada jalan kabupaten, kota, dan desa. PT KAI dilibatkan dalam evaluasi, tetapi belum diberikan kewajiban umum untuk menyediakan palang pintu pada setiap perlintasan yang dilalui kereta api.

“Secara hukum saat ini memang tidak seluruh pembangunan palang pintu menjadi kewenangan PT KAI. Tetapi justru pembagian tanggung jawab yang terlalu terpisah ini perlu dievaluasi. Jangan sampai ketika terjadi kecelakaan, masing-masing pihak berlindung di balik batas kewenangan, sementara masyarakat terus menjadi korban,” tegas Yusnadi.

Ia mendorong pemerintah bersama DPR RI melakukan penyempurnaan UU Perkeretaapian agar penyelenggara prasarana perkeretaapian, termasuk PT KAI pada lintas yang dikelolanya, memiliki kewajiban bersama yang jelas dan terukur dalam penyediaan palang pintu, sistem peringatan otomatis, petugas penjaga, serta peningkatan perlintasan menjadi flyover atau underpass pada titik berisiko tinggi.

“Kewajiban itu dapat diatur secara proporsional melalui pembiayaan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, penyelenggara jalan, dan PT KAI. Keselamatan tidak boleh bergantung pada perdebatan apakah jalan tersebut berstatus nasional, provinsi, kabupaten, atau desa,” ujarnya.

Yusnadi juga menyoroti dokumen perencanaan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yang mencatat terdapat enam perlintasan pada jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Dua di antaranya berada di Lampung Utara, yakni ruas Ketapang–Negara Ratu dan Negara Ratu–Gunung Betuah. Dalam dokumen tersebut disebutkan belum terdapat pengadaan dan pemasangan pintu perlintasan pada keenam lokasi, sedangkan pemasangan bertahap baru direncanakan mulai 2027.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten dan kota, Balai Teknik Perkeretaapian, kepolisian, serta KAI Divre IV segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perlintasan di Lampung. Audit tersebut harus memetakan status jalan, legalitas perlintasan, volume kendaraan, frekuensi kereta, kondisi palang, ketersediaan petugas, penerangan, rambu, serta riwayat kecelakaan.

“Untuk titik yang berisiko tinggi dan belum memiliki palang, jangan menunggu pembangunan permanen selesai. Segera tempatkan petugas sementara, pasang lampu peringatan, sirene, penerangan, pita kejut, rambu berhenti, dan lakukan pembatasan kendaraan bila diperlukan,” kata Yusnadi.

Ia turut mengingatkan masyarakat bahwa palang pintu dan petugas merupakan alat bantu keselamatan. Pengguna jalan tetap wajib berhenti, melihat ke kanan dan kiri, mematuhi isyarat petugas, serta mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat harus disiplin, tetapi negara dan penyelenggara transportasi juga harus menghadirkan sistem yang melindungi. Jangan menunggu korban berikutnya baru kita bergerak,” pungkas Yusnadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *