Bandarlampung – Ombudsman Perwakilan Lampung mengadakan pertemuan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan yang dilaksanakan di Kantor Ombudsman Lampung, Rabu (15/7/2026).
Pertemuan tersebut tindaklanjut hasil korektif Ombudsman Lampung terkait seleksi penerimaan siswa murid baru (SPMB) SMP Negeri di Bandarlampung.
“Iya, jam 14.00 sampai pukul 16.00 WIB di kantor ombudsman. Tadi sudah hadir sekda kota bersama asisten yang membidangi (Bapak Wilson), mewakili walikota yang sedang tugas di luar daerah,” kata Nur Rakaman Yusuf kepada media ini, Rabu (15/7/2026).

Dijelaskannya, pada pertemuan tersebut, mereka (sekda) berkomitmen untuk memperbaiki juknis ke depannya sesuai dengan permendiknas yang ada.
Kemudian yang kedua, lanjutnya, pemkot akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan SPMB dan melakukan pembinaan. Bahkan siap memberikan sanksi kalau memang ditemukan proses maladministrasi dalam pelaksanaan.
“Saat ini kami menunggu timeline pelaksanaannya, sampai besok (Kamis, 16/7/2026). Karena sekda akan berkoordinasi dengan inspektorat kota dalam pelaksanaannya,” ungkap Nurakhman Yusuf.
Dilanjutkannya, pihaknya juga masih menunggu sampai Kamis (16/7/2026) terkait beberapa data tindaklanjut mengatasi permasalahan siswa yang tidak diterima dan dijanjikan akan dimasukkan di sekolah. Sehingga tidak ada siswa yang tidak bisa sekolah. (*)












