HUKUM  

Polisi Tangkap Dua Orang Terduga Sindikat Pencurian Motor

Bandarlampung – Oknum mahasiswa sebuah Universitas Negeri di Bandarlampung berinisial RA (21), ditangkap polisi lantaran diduga terlibat sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Warga Kabupaten Pesawaran ini tercatat sudah lima kali melakukan aksinya di Bandarlampung.

Dalam beraksi, RA dibantu beberapa rekannya, salah satunya AFM (21) yang juga telah ditangkap Polsek Telukbetung Utara.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lainnya.

“RA ini berperan sebagai pemetik, dengan joki yang berbeda-beda. Salah satunya beraksi bersama AFM, dan terhadap pelaku lainnya masih kita lakukan pencarian,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Sabtu (10/1/2026).

Modes operandi kawanan ini yakni melakukan hunting, memantau situasi dan jika dirasa aman kemudian beraksi dengan merusak kunci kontak dengan kunci letter T.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya pelaku AFM di wilayah Sukabumi, Bandarlampung. Kemudian dilakukan pengembangan sampai akhirnya RA juga berhasil ditangkap.

Hasil pemeriksaan, AFM mengaku sudah 4 kali melakukan aksi curanmor sedangkan RA tercatat sudah lima kali dan keduanya pernah dua kali bersama-sama melakukan pencurian motor.

RA sendiri mengaku belum pernah melakukan pencurian motor di kawanan kampus atau universitas

Sepeda motor curian biasanya dibandrol dengan harga bervariatif dengan melihat kondisi.

“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku AFM sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus Jambret dan baru selesai menjalani hukuman pada Januari 2023.

Dalam kasus ini Polisi menyita satu buah kunci letter T dengan dua mata kunci, sepeda motor Honda Beat warna putih dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *