Bandarlampung – Kejati Lampung, Selasa (28/4/2026), menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunadi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di BUMD PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Mantan Gubernur Lampung periode 2019 – 2024 itu dibawa ke Lapas Way Hui.
Sebelumnya Direktur Utama PT. LEB, M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan dan Komisaris PT. LEB Heri Wardoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kini ketiganya sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejati Lampung Nomor Sprint 13/07/ Tahun 2025/Tanggal 9 Jul 2025.
Sekitar pukul 21.00, istri Arinal Djunaidi, Riana Sari bersama keluarga mendatangi Kejati Lampung dan menyatakan dirinya bersama keluarga mendukung suaminya (Arinal Djunaidi) dalam menghadapi masalah tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Riana Sari yakin suaminya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi BUMD PT. Lampung Energi Berjaya (LEB). Dirinya akan membuktikan di dalam pengadilan bahwa suaminya tidak terlibat dalam kasus korupsi.
Sebelumnya, penyidik telah menyita beberapa barang berharga dari Arinal Djunaidi senilai Rp38.588.545.675 yang terdiri dari tujuh unit mobil senilai Rp3.500.000.000, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1.291.290.000, uang tunai pecahan mata uang asing dan rupiah senilai Rp1.356.131.100, deposito beberapa bank senilai Rp4.400.724.575 dan 29 sertifikat hak milik senilai Rp28.040.400.000. (*)












