Bandarlampung – Selama April 2025, Sat Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus 28 tersangka dari total 24 kasus penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti sabu, ganja, tembakau sintetis hingga pil ekstasi turut disita petugas.
“Dalam kurun waktu April 2025, Sat Narkoba Polresta Bandarlampung dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 24 kasus narkoba, dengan total tersangka sebanyak 28 orang,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Jumat (2/5/2025).
Dari 28 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 2 orang diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Dari pengungkapan tersebut, Kombes Pol Alfret menambahkan, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sabu seberat 21,49 gram, ganja seberat 430,77 gram, tembakau sintetis seberat 0,36 gram dan 1 butir pil ekstasi.
“Dari rasio yang ditetapkan, setidaknya kami telah berhasil menyelamatkan 1.511 jiwa yang kemungkinan bisa terpapar dan total kerugian finansial yang dihindari sebesar 23 juta rupiah,” jelas Kombes Pol Alfret.
Dirinci dari 15 kecamatan, jumlah kasus narkoba terbanyak ada di wilayah Tanjungkrang Barat dan Tanjung Senang, yaitu masing-masing sebanyak 3 kasus.
“Diantaranya mereka ini, ada yang menjadi bandar, pengedar dan pengguna narkotika,” kata Kombes Pol Alfret.
Kombes Pol Alfret menambahkan, sejumlah pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memerangi dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Bandarlampung. (*)