HUKUM  

Dua Pekan Operasi Antik 2024, Polresta Bandar Lampung Ungkap 48 Kasus Narkoba, Tangkap 71 Tersangka

Bandar Lampung – Kurun waktu dua pekan pelaksanaan operasi antik krakatau 2024, terhitung 10 hingga 23 Juni 2024, Polresta Bandar Lampung beserta jajaran berhasil mengungkap 48 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.

Tak hanya itu, sebanyak 71 tersangka ditangkap dengan rincian 25 orang tersangka sebagai pengedar, 1 orang sebagai kurir, dan 45 orang sebagai penyalahguna narkotika.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan mengatakan, dalam operasi itu terdapat lima orang yang merupakan target operasi (TO) dan 66 orang non TO.

“Jadi ada 5 TO dan terungkap semua, sedangkan Non TO ada 66 orang dengan 43 laporan polisi (LP),” Kata Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan, saat konferensi pers, Senin (8/7/2024).

Rincian ungkap kasus per jajaran yakni Polresta Bandar Lampung sebanyak 21 kasus dengan 31 tersangka, Polsek TBU sebanyak 3 kasus dengan 6 tersangka, Polsek TBT sebanyak 5 kasus dengan 6 tersangka.

“Lalu, Polsek TBS sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka, Polsek TKT sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Panjang sebanyak 2 kasus dengan 4 tersangka, Polsek TKB sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Kedaton sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka,” Kata AKBP Erwin.

Kemudian, Polsek Sukarame sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, Polsek Kemiling sebanyak 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Tanjung Senang sebanyak 1 kasus dengan 2 tersangka.

“Untuk total barang bukti yang disita yakni 11,65 gram ganja, 139,92 gram sabu, 1,5 butir ekstasi dan 6,05 gram tembakau sintesis,” ungkapnya.

Atas kasus itu, sebanyak 25 pengedar dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun.

1 tersangka kurir dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal mati.

Sedangkan, 45 tersangka penyalahguna narkotika dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 112 (1) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun. (*)