Bandarlampung – Sidang terdakwa kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 ditunda.
Seyogyanya, sidang dengan terdakwa mantan Rektor Unila, Karomani, mantan Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi dan mantan ketua senat Unila, Muhammad Basri, yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26/1/2023) pukul 10.00 WIB, namun sidang ditunda hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi di lokasi, penundaan sidang dikarenakan ada majelis hakim yang sedang menjadi pengadil untuk perkara yang lainnya. (*/ben)