Bandarlampung – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumat (16/12/2022), melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung tahun 2022, Karomani Cs dan barang bukti pada tim jaksa.
Juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan, dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan.
Penahanan lanjutan, kata Ali Fikri, masih dilakukan tim jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023.
“KRM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih. HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. (*)