HUKUM  

Dugaan Korupsi Retribusi Sampah, Kejati Lampung Periksa Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung

Bandarlampung – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Putra mengatakan, penyidik Kejati Lampung, Kamis (6/10/2022), memanggil mantan pejabat kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung terkait dugaan Tipikor pemungutan retribusi sampah pada DLH Bandarlampung tahun anggaran 2019 sampai tahun 2021.

Selain itu, Kejati juga memeriksa pihak perusahaan pengelola perumahan dan pertokoan, serta supermarket wilayah Kota Bandarlampung untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Diungkapkannya, saksi-saksi yang diperiksa tersebut antara lain, SW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandarlampung tahun 2019 sampai tahun 2021.

Lalu, kata dia, AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai staff pertanahan dan hukum Perumnas Bukit Kemiling Permai.

TM, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai pengelola Perumahan Kedamaian Indah, kemudian, DW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Manager Umum Chandra Group.

“Mantan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung TA. 2019 – 2021 dipanggil penyidik Kejati Lampung dalam rangka pendalaman proses penyidikan, karena adanya dugaan tipikor terkait pemungutan retribusi sampah yang sampai saat ini penyidik masih dalam proses pengumpulan keterangan dan penggalian informasi. Terutama pihak – pihak perusahaan perumahan elite, supermarket seputaran Bandarkampung yang telah membayar retribusi sampah,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *