HUKUM  

Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Lampung, Kejati Periksa Wakil Ketua dan Sekretaris Umum KONI Lampung

Bandarlampung – Tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (26/9/2022), melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah KONI tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Putra A, mengatakan, saksi yang dimintai keterangnya adalah BY, atlet Ferkhusi.

Kemudian, kata Made, pada Selasa (27/9/2022) dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi yakni FN yang diperiksa terkait tugasnya sebagai wakil ketua umum KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan SBO, diperiksa terkait tugasnya sebagai sekretaris umum KONI Lampung tahun anggaran 2020.

“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut, merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait perhitungan kerugian negara,” ungkapnya.

Pemeriksaan saksi, ungkapnya lagi, untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *