HUKUM  

Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Lampung Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung

BANDARLAMPUNG – Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, Selasa, (30/8/2022).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, I Made Agus Putra mengatakan, pada penggeledahan yang berlangsung selama dua jam tersebut, tim penyidik membawa sejumlah dokumen terkait.

“Ruangan yang digeledah yaitu ruangan sekretaris dinas Lingkungan Hidup, ruangan sub bagian umum dan kepegawaian dan ruangan bagian pengelolaan retribusi. Selanjutnya dokumen hasil penggeledahan dibawa ke Kejati untuk diteliti,” kata Made.

Dijelaskannya, dokumen-dokumen tersebut sangat diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan menetapkan calon tersangka. Serta untuk memperkuat bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan. Pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung sejak tahun 2019 sampai 2021 diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Dimana terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Dijelaskannya juga, penggeledahan dilakukan setelah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk Tanggal 30 Agustus 2022 dan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung : Nomor. PRINT – 4328/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.

Sebelumnya telah dinaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *