DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Pengesahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung, Kamis (5/3/2026) menggelar rapat paripurna pengesahan raperda tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD) menjadi perda barang milik daerah (BMD).

Di dalam ‎paripurna yang dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan Dedy Ammarullah, pimpinan dan anggota DPRD Bandarlampung, serta para pejabat Pemkot Bandarlampung tersebut, juru bicara Pansus Raperda pengelolaan barang milik daerah, Yunika Indahayati mengatakan, pembahasan Raperda pada tingkat I telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selanjutnya, kata Yunika, Raperda dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan persetujuan bersama.

‎Dijelaskannya, perubahan dalam Raperda dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pedoman penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah. Sehingga diperlukan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.

“Sehingga dapat mendorong sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih efisien, akuntabel dan transparan. Serta memanfaatkan perkembangan teknologi dalam mendukung pembangunan,” katanya.

Ia mengungkapkan, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan yang optimal akan berpengaruh terhadap efektivitas dan transparansi tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, BMD bukan hanya aset semata. Melainkan sebagai instrumen strategis yang mendukung pelayanan publik dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

“Pengelolaan BMD harus tertib, administratif, efektif, dan efisien. Pemkot Bandar Lampung sebelumnya telah memiliki Perda tentang pengelolaan BMD, namun regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” ujarnya.

Beberapa penyempurnaan yang dilakukan di antaranya penyesuaian urutan pasal, penggabungan norma yang memiliki substansi serupa, serta penambahan sejumlah frasa guna memperjelas ketentuan dalam pasal-pasal yang diatur.

‎Yunika menambahkan, seluruh fraksi di DPRD Bandar Lampung sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir dan pada 14 Januari 2026 menyatakan menerima serta menyetujui hasil pembahasan Pansus.

‎”Berdasarkan materi yang tercantum dalam Raperda, substansinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta telah memenuhi asas-asas hukum yang baik,” katanya.

‎Pansus pun berharap Raperda tersebut dapat disetujui oleh seluruh anggota dewan untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta saat memimpin paripurna langsung bertanya kepada seluruh anggota DPRD, disetujui atau tidak Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda. Secara serentak anggota DPRD menyatakan setuju.

‎Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, pembahasan Raperda telah melalui proses yang panjang hingga disepakati bersama.

Menurutnya, Perda tentang pengelolaan barang milik daerah sangat penting mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan serta pembangunan di Bandarlampung.

‎“Barang milik daerah merupakan kekayaan negara yang dikelola pemerintah daerah untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan,” kata walikota.

‎Ia menegaskan, regulasi ini menjadi landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah agar lebih optimal dan transparan.

“Diharapkan ke depan, pengelolaan barang milik daerah bisa diimplementasikan secara maksimal di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi pelayanan kepada masyarakat,” harapnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *