Bandarlampung – Komisi II DPRD Bandarlampung melaksanakan rapat evaluasi penggunaan anggaran tahun 2025 bersama Dinas Kelautan dan Perikanan, Kamis (12/2/2026).
Ketua Komisi II DPRD Bandarlampung, Agusman Arief pada kesempatan tersebut menyoroti Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang kurang optimal dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
“TPI kan aset Pemkot. Semestinya kita bisa memanfaatkan serta mengoptimalkan aset milik Pemkot agar bisa menghasilkan PAD yang besar,” kata Agusman Arief.
Menurut Agusman Arief, TPI belum optimal dalam menyumbang PAD, diduga karena nelayan enggan menempatkan ikan hasil tangkapannya di area resmi TPI. Sehingga disinyalir terjadi kebocoran retribusi.
“Minimnya payung hukum juga disinyalir membuat pemkot kehilangan kendali atas transaksi yang dilakukan para nelayan,” ucapnya.
Salah satu indikasi terjadi kebocoran retribusi, kata Agusman Arief, salah satunya yaitu diduga para nelayan melakukan transaksi jual beli ikan hasil tangkapannya tersebut di atas perahu atau di wilayah perairan.
“Memang ada beberapa kendala di tempat pelelangan ikan itu, terutama kita tidak bisa berbuat banyak soal retribusi pelelangan ikan. Karena ternyata nelayan itu berlayar kemudian menjual ikannya di tengah laut dan ikannya dilelang di tengah laut,” katanya.
Dengan nelayan menjual hasil tangkapannya di tengah laut, lanjutnya mengakibatkan pemerintah daerah tidak mendapatkan bagian dari sektor operasional kapal secara administratif maupun finansial. (*)












