Peringatan Hari Buruh, DPRD Bandarlampung Dorong Perlindungan Nyata untuk Pekerja

Bandarlampung – Momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi peringatan keras bagi semua pihak. Dimana persoalan ketenagakerjaan di Bandarlampung belum sepenuhnya tuntas.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah menegaskan, kesejahteraan buruh tidak boleh berhenti pada slogan dan seremoni tahunan.

“Kami tidak ingin hari buruh hanya menjadi rutinitas tahunan tanpa perubahan nyata. Masih ada buruh yang bekerja tanpa kepastian, tanpa perlindungan maksimal, dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Asroni.

Sebagai mitra Dinas Tenaga Kerja, komisi IV DPRD menyoroti masih adanya potensi persoalan klasik di lapangan. Mulai dari kepatuhan terhadap upah layak, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga perlindungan keselamatan kerja. Asroni menilai pengawasan harus diperkuat dan tidak boleh setengah hati.

“Hak buruh bukan untuk dinegosiasikan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pemerintah Kota Bandarlampung juga tidak boleh lemah dalam melakukan pengawasan,” lanjutnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra  Bandarlampung ini juga mengingatkan seluruh perusahaan di Bandar Lampung untuk tidak mengabaikan regulasi ketenagakerjaan. Praktik-praktik yang merugikan pekerja harus dihentikan, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung didorong untuk lebih progresif dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal, serta memastikan sistem ketenagakerjaan berjalan adil dan transparan.

“May Day ini harus menjadi alarm bersama. Jika buruh tidak sejahtera, maka pembangunan daerah akan timpang. Kami di DPRD akan terus berdiri di garis depan untuk mengawal hak-hak pekerja,” ujarnya.

Asroni juga mengajak seluruh elemen—pemerintah, pengusaha, dan pekerja—untuk membangun hubungan industrial yang sehat, tanpa mengabaikan prinsip keadilan.

“Buruh adalah tulang punggung ekonomi daerah. Sudah saatnya mereka mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bukan sekadar janji”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *