HUKUM  

Buat Laporan Palsu, Oknum Pedagang Kripik Ini Ditangkap Polisi

Bandarlampung – Polsek Kedaton menetapkan WM (37), warga Langkapura, Bandarlampung sebagai tersangka usai membuat laporan palsu terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dihadapan petugas, WM mengaku menjadi korban pembegalan dan sepeda motor miliknya hilang dibawa kabur kawanan pencuri.

Aksinya terbongkar usai polisi menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan olah TKP.

“Penyidik mendalami keterangan pelapor, dan hasilnya yang bersangkutan mengaku laporan itu dibuat-buat,” kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Senin (5/4/2025).

Kejadian berawal saat perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang keripik ini datang ke Polsek Kedaton dan melaporkan dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Nyunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandalampung, pada Selasa (29/4/2025).

Dalam laporannya, ia mengaku ditodong dua orang pria tidak dikenal dengan pisau. Lalu sepeda motor Honda Beat miliknya dirampas.

“Tersangka mengaku membuat laporan palsu lantaran tidak sanggup membayar cicilan motor,” kata Kombes Pol Alfret.

Pelaku WN mengaku sepeda motor yang sebelumnya diakui hilang, ternyata dititipkan di rumah salah seorang temannya.

Selain pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2025, satu lembar STNK atas nama tersangka, serta dokumen laporan polisi yang sempat dibuat.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam dokumen otentik, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *