Bandarlampung – Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), karena diduga membuat laporan palsu menjadi korban begal motor.
Dihadapan polisi, MD (43) mengaku sepeda motornya dirampas empat orang tidak dikenal, pada Kamis (3/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.
“Setelah menerima laporan, kemudian kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi – saksi di lokasi kejadian, dan menilai peristiwa yang dilaporkan MD ini janggal. Kemudian kita lakukan pendalaman,” kata Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (5/4/2025).
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika sepeda motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.
“MD nekat membuat laporan palsu karena takut motornya ditarik pihak leasing lantaran sudah tiga bulan menunggak angsuran. Sepeda motor disembunyikan MD (43) di rumah temannya,” jelas Kompol Kurmen.
Warga Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung ini mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.
Dalam keterangannya, saat mengendarai sepeda motor tiba – tiba MD dihadang empat orang laki – laki tidak dikenal dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian empat orang tidak dikenal tersebut turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD (43).
“Kalau keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” kata Kompol Kurmen.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, dua buah kunci kontak, satu lembar STNK, dan satu lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.
“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” tandas kapolsek. (rls)