HUKUM  

Mertua Laporkan Menantu ke Polisi Gara – Gara Ini

Bandar Lampung – ARP (34) dilaporkan ke polisi lantaran diduga nekat mencuri uang milik mertuanya sendiri yaitu HM (55), dengan melakukan penarikan melalui kartu ATM. Setidaknya 6 kali ARP menarik melalui ATM dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.

“Benar, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Mapolsek Sukarame,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Jumat (13/12/2024).

Kartu ATM milik korban diketahui hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari setelah itu korban mendatangi pihak bank untuk melaporkan peristiwa hilangnya kartu ATM tersebut.

“Sewaktu di bank, korban kaget, ternyata saldo ditabungannya telah berkurang sebanyak Rp60 juta,” jelas Kompol Rohmawan.

Mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Sukarame.

Melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya meringkus pelaku pada Minggu (8/12/2024), dirumahnya, jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandarlampung.

“Setelah mengetahui saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya, dan benar kartu ATM tersebut ada di dalam dompet,” kata Kapolsek.

Hasil penyeledikan yang dilakukan polisi, pelaku enam kali melakukan penarikan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan kartu ATM korban.

“Nomor pinnya, pelaku ini mencoba coba menggunakan tanggal lahir korban, sampai akhirnya berhasil,” kata Rohmawan.

Pelaku mencuri kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur.

“Enam kali pelaku melakukan penarikan dengan nominal sekali penarikan sebesar Rp10 juta,” jelas Kompol M Rohmawan.

Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke kotak amal masjid.

“Ngakunya uang itu disumbangkan ke Masjid, ini yang masih kami dalami,” kata Kompol M Rohmawan.

Motif pelaku nekat mencuri uang lantaran kesal kerap ditegur oleh mertuannya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama lima tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *