Kajati Lampung Raih Pin Emas dari Menteri ATR/BPN Atas Selesainya Target Tindak Pidana Pertanahan

Jakarta – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 bertempat di Hotel Grand Mercure di Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP).

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri. Oleh sebab itu, satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan dibentuk sebagai langkah kerja bersama antara aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Kerja bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk MoU antara kejaksaan, kepolisian dan Kementerian ATR/BPN.

“Ini adalah tahun ke enam kita melakukan kerja. Kita bersyukur bahwa sejak dibentuknya satgas ini, kita bisa menetapkan target,” tutur Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN.

Iljas Tedjo Prijono mengakui, sulit mengidentifikasi dan menetapkan jumlah kasus yang ditangani Kementerian ATR/BPN, namun sejak enam tahun lalu hal tersebut bisa teratasi.

“Tahun lalu kita sama-sama ditargetkan melalui APBN sebanyak 60 kasus. Dan kita bisa selesaikan sebanyak 53 kasus. Tetapi, tahun ini, sangat luar biasa. Target masih sama 60 kasus, tapi bisa terselesaikan 86 kasus,” ungkapnya.

Dalam pertemuan ini hadir pula Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman. Ia memberikan pengarahan teknis mengenai langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan.

Di rakor ini, ia juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan daerah yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan dan memperoleh penghargaan sekaligus pin emas sebagai tanda apresiasi.  Dalam kesempatan ini Kajati Lampung memperoleh pin emas atas terselesainya sesuai target Tindak Pidana Pertanahan yang terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *