Bandarlampung – Seorang pelajar tSMA asal Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
MS (17), bersama lima rekannya diamankan jajaran Polsek Sukarame pada Jumat (29/9/2023), dini hari di pinggir jalan Kampung Jati Rahayu , Campang Raya, Sukabumi, Bandarlampung.
Keenam remaja yang diamankan ini, diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Campang Raya, Sukabumi Bandarlampung.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menjelaskan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait sejumlah remaja yang berkumpul dan mencurigakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan enam orang remaja berikut sejumlah senjata tajam.
“Jadi remaja ini berjumlah belasan orang. Saat kami datang, mereka banyak yang berlari. Namun kami berhasil mengamankan 6 orang dilokasi,” ungkap Kompol Warsito.
Lebih lanjut, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menerangkan bahwa belasan remaja ini berasal dari Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, diduga sengaja datang ke wilayah Campang Raya, Sukabumi untuk melakukan aksi tawuran.
“Dari 6 orang remaja yang berhasil kami amankan, satu orang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu MS (17) lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit” ungkap Warsito.
Warsito menerangkan bahwa setelah melakukan pendataan dan pembinaan, lima orang remaja lainnya telah dikembalikan kepada orang tua masing masing, pada Jumat, (29/09/2023) malam.
Selain senjata tajam yang dibawa oleh Pelaku MS (17), petugas juga menemukan sejumlah senjata tajam yang dibuang oleh para remaja yang berhasil melarikan diri.
“Dilokasi kami juga menemukan sejumlah senjata tajam yang dibuang oleh kelompok ini, seperti 1 buah celurit besar modifikasi, 1 buah pedang, 1 buah cambuk dan paku yang dikaitkan dengan kabel” jelas Warsito.
Kompol Warsito juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak anaknya, agar terhindar dari hal hal yang dapat merugikan diri dan masa depan anak itu sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, MS (17) dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dengan menerapkan sistem peradilan pidana anak sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012. (*)