HUKUM  

Mantan Pembantu Bendahara Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, Hayati Dituntut Empat Tahun Enam Bulan Penjara

Bandarlampung – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, Hayati dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang di dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (10/8/2023).

“Menuntut terdakwa dengan tuntutan empat tahun enam bulan kurungan penjara,” kata JPU Endang.

JPU mengatakan, terdakwa yang merupakan mantan pembantu bendahara DLH Bandarlampung tersebut telah melanggar pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain tuntutan hukuman penjara, terdakwa Hayati dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,747 miliar. Terdakwa Hayati telah menitipkan sebesar Rp108 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan sebesar Rp1,639 miliar,” kata dia.

Lanjut jaksa, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah keputusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan bulan penjara,” ujarnya.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Hayati dan penasehat hukumnya sepakat akan mengajukan pembelaan pada sidang yang akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2023. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *