HUKUM  

PN Tanjungkarang Gelar Sidang Gugatan Forum Komunikasi Kerapu Lampung

Bandarlampung – Sebanyak 28 pembudidaya ikan kerapu yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kerapu Lampung (Fokkel) menggugat PT. Pelindo II Panjang, Lampung. Gugatan terkait ganti rugi matinya ribuan ikan kerapu akibat dugaan pencemaran limbah proyek PT. Pelindo II Cabang Panjang dan PT. Pengerukan Indonesia.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana gugatan Fokkel yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (1/3/2023). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai dan hakim anggota Hendro Wicaksono, dan Samsumar Hidayat.

“Hari ini kita periksa telebih dahulu berkas-berkas, baik dari penggugat dan tergugat. Namun ada beberapa berkas surat kuasa yang belum bisa diperlihatkan pihak tergugat. Sehingga sidang ditunda pada 29 Maret 2023,” kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Rifai dalam persidangan yang dilaksanakan, Rabu (1/3/2023).

Penundaan sidang juga dikarenakan masih ada pihak tergugat yang belum bisa hadir lantaran masih berada di Jakarta.

“Pada 29 Maret kita lakukan panggilan kedua, semoga para pihak bisa bertemu dan bicara secara terbuka. Jika bisa damai kenapa tidak, harapan kami tidak ada yang kalah tapi menang semua,” kata dia.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu mengatakan, hari ini merupakan sidang pertama gugatan 28 pembudidaya ikan kerapu.

Selain menggugat PT. Pelindo, lanjut dia, ada dua perusahaan dan satu perorangan yang turut tergugat terkait diduga turut serta dalam melakukan pencemaran di proyek PT. Pelindo yang mengakibatkan matinya ribuan ikan kerapu tersebut.

“Ini sidang pertama gugatan korban yang diwakilkan oleh LBH Nasional. Selain PT. Pelindo ada dua perusahaan lainnya yakni PT. Pengerukan Indonesia dan PT. Sarana Perkasa Konsultan. Kemudian ada satu perorangan yang turut tergugat yakni mantan Manajer PT. Pelindo Cabang Lampung, Achmad Yoga Surya Darma,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, lanjut dia, 28 korban pembudidaya ikan kerapu tersebut melakukan gugatan ke PT. Pelindo dengan nilai kerugian akibat matinya budidaya ikan kerapu sebesar Rp50 miliar.

“Fakta yang kita lihat, kerugian atas proyek tersebut mencapai Rp50 miliar. Tapi kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan terlantar, sehingga kerugian ditaksir mencapai Rp500 miliar,” kata dia.

“Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan, dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya,” kata dia lagi.

Salah satu korban pembudidaya ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat untuk bertanggungjawab atas kerugian tersebut.

“Secara hukum pidana, mereka (PT. Pelindo II Cabang Panjang dan PT Pengerukan Indonesia) terbukti bersalah. Jadi kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan. Mengingat sudah bertahun-tahun kami menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami untuk mendapatkan keadilan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *