HUKUM  

Herman HN Dimintai Keterangan Penyidik KPK Terkait Kasus Mantan Rektor Unila Karomani

Bandarlampung – Mantan walikota Bandarlampung dua periode, Herman HN, Kamis (17/11/2022), bertempat di Polresta Bandarlampung, dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Pantauan di lokasi, Herman HN menggunakan kemeja dan masker saat dimintai keterangannya oleh penyidik KPK.

Usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.42 WIB, pria yang saat ini menjabat ketua DPW Partai Nasdem Lampung itu membantah perihal namanya disebut di pengadilan telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta terkait kasus PMB.

“Saya nggak ada apa – apa, saya nggak tahu. Saya nggak pernah main – main uang. Cek saja,” kata Herman HN.

Saat ditanya kabar dirinya pernah menitipkan seseorang agar bisa masuk ke fakultas kedokteran Unila, Herman HN mengakuinya.

“Iya, tapi nggak diterima waktu itu,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, nama mantan walikota Bandarlampung dua periode itu disebut di dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022), saat pemeriksaan saksi terdakwa Andi Desfiandi.

Di dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko bertanya kepada saksi (Asep Sukohar).

Saat itu Handoko bertanya apakah Asep Sukohar mengetahui Herman HN menitipkan uang Rp150 juta.

Mendapat pertanyaan tersebut, Asep Sukohar mengatakan tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” kata Asep Sukohar.

Ahmad Handoko menuturkan, ia mempertanyakan hal tersebut karena menurut Handoko, nama Herman HN disebut di dalam BAP Kepala Biro Humas dan Perencanaan Universitas Lampung, Budi Sutomo.

Menurutnya juga, ia menanyakan hal tersebut karena Asep Sukohar mengaku menerima tiga titipan hingga Rp650 juta dan menyerahkan uang tersebut kepada Kepala Biro Humas dan Perencanaan, Budi Sutomo untuk diserahkan ke Karomani.

“Di dalam BAP Budi Sutomo, Pak Herman disebut menitipkan Rp150 juta untuk satu mahasiswi masuk fakultas kedokteran Unila. Lebih jelasnya nanti kita lihat saat Budi Sutomo diperiksa sebagai saksi di persidangan,” kata Ahmad Handoko, usai persidangan.

Seperti diketahui, di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila, Prof. Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono sebagai saksi terdakwa Andi Desfiandi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *