BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto melantik pejabat eselon II dan III, di Gedung Aula Kejati Lampung, Selasa (6/9/2022).
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan, pada kesempatan tersebut, Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengucapkan selamat kepada para pejabat yang telah dilantik dan disumpah dengan jabatan yang baru. Nanang berharap, pejabat baru dapat menjalankan tugas dengan baik, diberikan kemudahan, dan keberkahan.
Dikatakannya, prosesi mutasi dan pelantikan pejabat harus dimaknai sebagai penugasan sekaligus menjadi beban kewajiban dan tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada pejabat yang dilantik, yaitu memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berkeadilan, berkepastian serta kemanfaatan.
Dalam konteks ini, mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan, dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah dan untuk dipahami mutasi jabatan adalah salah satu kepentingan organisasi dalam rangka meningkatkan kualitas fungsional dan kualitas penegakan hukum.
“Tujuan dari setiap perpindahan tugas dan area kerja diharapkan akan memperkaya pengalaman setiap pegawai dalam mengadaptasi lingkungan strategis yang kadang kala dapat berubah sedemikian cepat. Seiring dengan perubahan zaman dan dapat menjadi potensi pengkayaan dan pembinaan karier,” ungkapnya.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan amanat Jaksa Agung RI, bahwasannya Kejaksaan saat ini sedang memperoleh peningkatan kepercayaan masyarakat yang cukup signifikan. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan seluruh pegawai Kejaksaan RI yang sedikit banyak telah mampu menampilkan wajah penegakan hukum yang didambakan. Diantaranya keberhasilan kejaksaan dalam menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, juga berbagai terobosan diantaranya pengungkapan korupsi yang tidak tebang pilih bahkan bernilai fantastis, terobosan lain adalah hadirnya rumah restorative justice yang mampu menyerap keadilan di tengah masyarakat yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga tak heran jika masyarakat memposisikan restorative justice identik dengan Kejaksaan.
Oleh karenanya, dalam hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung mengajak seluruh jajaran kejaksaan se – Lampung agar tetap menjaga pelaksanaan keadilan restoratif, dan menjaga asa masyarakat bahwa penegakan hukum bernurani, kemudian optimalkan untuk publikasikan dan komunikasikan setiap capaian-capaian kinerja yang kita lakukan. Tujuannya agar masyarakat mengetahui apa yang telah diraih maupun yang sedang dilakukan.
“Bapak Nanang Sigit Yulianto, selaku kepala kejaksaan tinggi mengingatkan agar tidak merusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah dibangun dan diraih selama ini. Jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran pegawai kejati lampung untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani.
erakhir, diharapkan pejabat yang baru dilantik mampu mengemban amanah yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat dan terpercaya.
Sebagai penutup Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, menyampaikan terimakasih kepada istri yang mendampingi selama bertugas dan kepada para pejabat lama yang telah mengabdikan diri di kejaksaan tinggi lampung, serta kepada para pejabat yang baru dilantik Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung juga mengucapkan selamat bekerja dan kepada istri, mengucapkan selamat dengan harapan agar dapat mendampingi serta mendukung tugas suami.
Adapun nama-nama pejabat dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI perihal pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama masing-masing atas nama:
1. YUNI DARU WINARSIH, S.H.,M.Hum. Jaksa Utama Muda (IV/c) Nrp.693684 Nip. 19680626 199303 2 002 Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung di Jakarta menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
2. Dr. ALIANSYAH, S.H.,M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 60072040 Nip. 19720905 20003 1 003 Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Tangerang Selatan menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.
3. HUTAMRIN, S.H.,M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 49069298 Nip. 19691011 199003 1 003 Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di Sumber menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
4. NURMAJAYANI, S.H.,M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 60075038 Nip. 19751113 200003 2 002 Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Palembang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana.
5. DEVI FREDDY MUSKITTA, S.H.,M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 49370544 Nip. 19700413 199311 1 001 Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Menggala.
6. Dr. AFRILLIANNA PURBA, S.H.,M.H. Jaksa Utama Pratama (IV/b) Nrp.69468105 Nip. 19680430 199403 2 001 Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan di Andoolo menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan di Blambangan Umpu.
7. SRI HARYANTO, S.H.,M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 4896863 Nip. 19681101 198903 1 008 Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jakarta menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat di Panaragan Jaya.
8. AZI TYAWHARDANA, S.H., M.H. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 60277208 Nip. 19770410 200112 1 003 Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di Menggala menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji di Mesuji.
9. VIVI EKA FATMA, S.H.,M.Kn. Jaksa Madya (IV/a) Nrp. 60580211 Nip. 19800405 200501 2 015 Kepala Subbagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja I pada Bagian Penyusunan Rencana Anggaran dan Program Kerja Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung. (*)