Ratusan Juta Dana untuk Amankan Aset di Kota Baru, Jati Agung, Diduga ‘Menguap’, Banyak Gedung Rusak

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan dana sekitar Rp500 juta setiap tahun untuk mengamankan lahan dan aset gedung di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan melalui APBD Provinsi Lampung tahun 2022 sebesar Rp550,8 juta.

Namun mirisinya, gedung yang dibangun di era Gubernur Lampung Sjachroedin ZP dan telah menghabiskan anggaran mencapai sekitar Rp 300 miliar kondisinya malah memprihatinkan. Berbagai fasilitas di gedung banyak yang rusak.

Berdasarkan pengamatan media di lokasi Kota Baru yang dibangun di lahan seluas sekitar 1.308 hektare itu cukup memprihatinkan.

Selain sebagian besar disinyalir banyak dikomersilkan dengan cara disewa untuk cocok tanam, sebagian asetnya banyak rusak dan juga dicuri mulai dari besi, kabel, serta lampu.

Lebih mirisnya, sejumlah bangunan seperti kantor DPRD dan Masjid Agung yang belum selesai dibangun terbengkalai. Padahal sudah menghabiskan anggaran yang tidak sedikit.

Rusaknya sejumlah fasilitas aset Pemrov Lampung tersebut, serta dugaan komersialisasi lahan di Kota Baru yang diduga kuat tidak masuk PAD Pemrov Lampung, dikecam Ketua Jaringan Peduli Pembangunan Lampung (JPPL), Sunarwadi. 

Sunarwadi menyayangkan terbengkalainya aset milik pemrov serta adanya dugaan komersialisasi lahan aset Pemrov Lampung di Kota Baru Jati Agung. Apalagi ada dana untuk pengamanan yang dikucurkan dari APBD untuk mengamankan aset tersebut

“Sangat disayangkan kalau ada dana pengamanan tapi aset malah makin rusak, dan dugaan dikomersilkan. Gubernur Lampung dan aparat penegak hukum jangan diam, harus bertindak,” kata mantan aktifis 98 yang akrab disapa Didi ini.

Didi juga mendesak DPRD Lampung tidak diam dan segera bersikap untuk menyelamatkan aset dan uang negara. 

“Wakil rakyat, kita minta bersikap, kok bisa setiap tahun ada dana 500 juta untuk pengamanan tapi aset-aset disana malah hancur dan lahan disewakan, kemana uang sewa lahan itu. Jangan-jangan patut diduga uang pengamanan itu menguap,” kecamnya. 

Berdasarkan keputusan Gubernur Lampung memberikan insentif perorang, perbulan terhitung Januari–Desember 2022 kepada petugas keamanan.

Di antaranya dana tersebut diperuntukan bagi kepala desa sebesar Rp400.000, satuan tugas pengamanan lahan dan gedung Kota Baru sebesar Rp1.000.000 dan petugas pengamanan gedung dan bangunan Sabah Balau dan Gudang Way Hui sebesar Rp700.000.

Dalam lampiran surat tersebut, tercantum enam orang kepala desa yang mendapat insentif. Diantaranya Kepala Desa Purwotani, Desa Sinar Rejeki, Desa Gedung Agung, Desa Margodadi, Desa Margorejo, dan Desa Sindang Anom.

Selain itu, terdapat 40 orang warga setempat yang terdaftar sebagai petugas keamanan di Kota Baru. Kemudian lima orang petugas pengamanan yang menjaga aset di Sabah Balau dan Way Hui.

Jika dikalkulasi, Pemerintah Provinsi Lampung menggelontorkan anggaran sebesar Rp550.800.000 untuk menjaga aset pemerintah tersebut. Namun faktanya di lapangan berbeda.

Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo menerangkan, petugas pengamanan lahan dan gedung milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang terletak di Kotabaru, Desa Sabah Balau, dan Gedung Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan, dibentuk sejak tahun 2018.

Pembentukan petugas pengamanan tersebut sebagai tindak lanjut arahan dari Kooordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana harus ada pengamanan aset Pemprov Lampung di sana.

“Mangkanya Pemprov Lampung sejak tahun 2018 itu membentuk petugas pengamanan itu. Kalau tidak begitu siapa yang menjaga di sana,” kata Marindo, Senin (4/7/2022).

Marindo menyebutkan, tim ini juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, pihak berwenang setempat. Diharapkan dengan adanya petugas pengamanan ini aset Pemprov tetap terjaga dengan baik.

“Mereka perpanjangan tangan pemprov di sana untuk mengawasi. Kemarin petugas pengamanan menangkap pencuri barang aset Pemprov Lampung dan pelaku dibawa ke polsek setempat,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, surat keputusan Gubernur Lampung terkait petugas pengamanan lahan Pemprov terus diperbaharui setiap tahunnya. Dia memastikan anggaran untuk pengamanan tetap sejak tahun 2018 sebesar Rp550,8 juta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *