BANDARLAMPUNG – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra A. mengatakan, Senin (23/5/2022), tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun anggaran 2020.
Made mengatakan, berdasarkan daftar panggilan saksi yang ditandatangani Plt Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, M. Syarif, adapaun saksi-saksi yang diperiksa antara lain, IBW, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Ketua Binpres Cabang Olahraga HAPKINDO KONI Provinsi Lampung.
WWP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Binpres Cabang Olahraga HAPKINDO KONI Provinsi Lampung.
HG diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Wakil Bendahara Cabang Olahraga ISSI / SEPEDA KONI Provinsi Lampung.
MLA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Bendahara Cabang Olahraga DRUMBAND KONI Provinsi Lampung.
FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Umum Cabang Olahraga PERKUSHI / KURASH KONI Provinsi Lampung.
FN diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga POKSI / KABBADI KONI Provinsi Lampung.
RS diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya selaku Ketua Cabang Olahraga PERSORASI / SEPATU RODA KONI Provinsi Lampung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pemeriksaan saksi juga, lanjutnya, bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.
Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (rilis)