APJII Lampung Dukung Kebijakan Komisi III DPRD Bandarlampung Terkait Penataan Tiang dan Kabel Fiber Optik

Bandarlampung – Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Lampung
Ahmad Andi HS mendukung Komisi III DPRD Bandarlampung dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang transparan dan efisien terkait penataan tiang dan kabel Fiber Optik di Bandarlampung.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengurus Wilayah APJII Lampung Ahmad Andi HS di dalam keterangan tertulisnya.

Andi menegaskan, APJII berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. Termasuk penyedia layanan internet dan masyarakat umum.

Menurutnya, langkah tersebut juga dapat berdampak pada terciptanya lingkungan kota yang lebih rapi, estetis, dan aman.

Ia mengungkapkan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandarlampung Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian tiang jaringan kabel fiber optik udara. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pemasangan dan penarikan kabel fiber optik dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, guna menjaga keindahan dan keamanan kota.

“APJII Lampung berharap adanya kolaborasi bersama DPRD, dan Dinas Perkim, diharapkan penataan kabel fiber optik di Bandarlampung dapat berjalan dengan baik. Sehingga menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan mendukung keindahan kota,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *