Bandarlampung – Sat Narkoba Polresta Bandarlampung berhasil meringkus enam orang pengedar dan kurir narkoba dalam waktu sepekan.
Beragam jenis narkoba disita dari para pelaku, mulai 10,92 gram sabu dan 1,28 gram ganja.
“Selama kurun waktu dari 24 Januari sampai 29 Januari, kami berhasil menangkap enam pelaku dan menyita sejumlah barang bukti narkoba,” Kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2024).
Kombes Pol Alfret mengungkapkan, metode peredaran narkoba dilakukan dengan menjual melalui media sosial hingga mapping atau meletakkan narkoba ditempat tertentu.
“Untuk wilayah peredaran, di wilayah Teluk Betung Selatan dan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung,” Kata Kombes Pol Alfret.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, Kompol I Made Indra Wijaya mengungkapkan, pihaknya kini terus mendalami guna mengungkap pemasok barang haram tersebut kepada para pelaku yang berhasil ditangkap.
“Yang kita tangkap ini semuanya pengedar dan kurir. Kita masih melakukan pengejaran terhadap bandar atau pemasok barang haram tersebut,” Kata Kompol I Made Indra Wijaya.
Paket narkoba yang dijual para pelaku bervariasi, mulai dari 100 ribu hingga 1 juta rupiah.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bandarlampung.
“Kami selaku penanggung jawab keamanan dan ketertiban masyarakat, siap dan berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Bandarlampung,” tandas Kombes Pol Alfret.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2003 ini juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orangtua untuk peduli terhadap anak – anaknya agar terhindar dari pengaruh narkoba. (*)