Bandarlampung – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus RDP (26), warga Desa Kroy, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung.
Pria lulusan SD ini, ditangkap lantaran kedapatan membawa puluhan paket sabu, pil Ekstasi dan ganja siap edar.
RDP (26) ditangkap petugas di sebuah warung di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Panjang Bandarlampung, Kamis (21/3/2024) dini hari.
Saat ditangkap, petugas menemukan 1 buah kantong hitam berisikan 28 plastik bening berisikan narkoba jenis sabu dan 1 plastik bening berisikan 18 butir Pil ekstasi.
Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah kontrakan pelaku, dan kembali menemukan 1 buah dompet warna merah yang berisikan 4 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan sabu, 1 buah plastik bening berisikan serbuk coklat, 1 buah paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat serta 1 buah timbangan digital.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan pelaku RDP (26) berawal dari informasi yang diberikan masyarakat sekitar terkait adanya praktik peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Pengakuan pelaku, baru tiga bulan melakoni bisnis haram ini,” kata Kompol Gigih Andri Putranto saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/4/2024).
Gigih menambahkan, pelaku RDP (26) baru dua kali mengambil barang haram ini dari seseorang berinisial ZK (DPO).
“Sudah dua kali ngambil barang ke ZK (DPO), tapi yang kedua ini belum sempat diedarkan oleh pelaku,”ujar kasat narkoba.
Selain pelaku RDP (26), polisi juga menyita barang bukti narkoba dengan berbagai jenis dengan total sabu seberat 62,02 gram, pil ekstasi seberat 8,42 gram atau 18 butir, ganja seberat 2,88 gram dan serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 Tahun. (*)