Bandarlampung – Kepala Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Selasa (6/2/2024) melakukan pengambilan sumpah / janji advokat yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung.
Ketua DPC Peradi Gedongtataan, Pesawaran, DR. Can. Nurul Hidayah SH, MH, CPM mengatakan, ada delapan advokat dari DPC Peradi Gedongtataan yang diambil sumpah / janji advokat.
“Harapan saya, agar menjadi mereka menjadi advokat yang menjunjung tinggi undang – undang advokat, kode etik advokat, undang – undang serta peraturan yang berlaku,” kata Nurul Hidayah.
Selain itu, ia juga berharap, agar para advokat tersebut membela siapapun masyarakat yang harus dibela. Meskipun masyarakat itu tidak mampu membayar jasa hukum advokat.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Koordinator Wilayah Lampung, Sukarmin, mewakili Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., mengatakan, ada 82 advokat yang tergabung di DPC Peradi Bandarlampung.
“Ada 82 advokat, mayoritas berasal dari Bandarlampung. Harapannya, agar para advokat yang baru di sumpah, tetap berkoordinasi dan tetap menimba ilmu dengan seniornya,” ujarnya.
Ini, lanjutnya, agar tetap tidak salah kaprah dalam memberikan jasa bantuan hukum. Karena mereka harus banyak jam terbang serta tetap berpegang pada sumpah advokat dan kode etik.
“Sehingga terhindar dari hal – hal yang bisa merugikan masyarakat,” ungkapnya. (*)