Bandarlampung – Upaya Polresta Bandarlampung memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dengan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), membuahkan hasil.
Dalam kegiatan razia yang dilakukan di jalan ZA Pagar Alam, Raja Basa, tepat di gerbang pintu masuk ke ke wilayah Kota Bandarlampung, Minggu (28/1/2024) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua laki – laki warga Tanggamus yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Keduanya terjaring razia saat melintas masuk ke wilayah Bandarlampung dari arah Natar, Lampung Selatan.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pria tersebut yaitu HK (27) dan IP (23), kedapatan menyimpan 1 paket kecil sabu di bawah kursi jok mobil yang dikendarainya.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan diantar ke konsumen yang berada di wilayah Bandarlampung.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini disuruh mengantar barang haram tersebut ke seseorang di Bandarlampung,” ungkap Kompol Gigih.
Petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
Selain berhasil menangkap kedua kurir narkoba ini, dalam razia yang dipimpin Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan ini juga menindak sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat maupun pelanggaran lainya dengan mengamankan 12 unit roda dua dan 1 unit roda empat. (*)