Bandarlampung – Komitmen Polresta Bandarlampung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat guna terpeliharanya kondusifitas di wilayah Bandarlampung, Polresta Bandarlampung menyediakan layanan pengaduan ataupun laporan melalui nomor kontak / Hand Phone pribadi Kapolresta Bandarlampung di nomor 0812 7200 1999.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, hal ini untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat. Sehingga masyarakat bisa langsung mengadu, baik terkait harkamtibmas maupun kinerja jajarannya di lapangan.
“Saya ingin memastikan tidak ada sumbatan informasi dari masyarakat. Harapannya masyarakat bisa menggunakan layanan ini dengan bijak,” ungkap Kombes Pol Abdul Waras.
Selain nomor diatas, masyarakat juga dapat mengakses layanan hot line 110 jika ingin memberikan infomasi maupun melaporkan terkait permasalahan gangguan kamtibmas di Bandarlampung.
“Kecepatan informasi yang diberikan, tentunya berdampak dengan kecepatan hadirnya sosok Polri di tengah – tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan menjadi problem solving,” ujar Abdul Waras.
Kombes Pol Abdul Waras juga berharap dengan adanya hotline ini dapat memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi maupun pengaduan terkait harkamtibmas. (*)