Pansus Menargetkan Perda Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Disahkan Tahun Ini

Bandarlampung – Ketua Pansus Raperda Ruang Terbuka Hijau (RTH), DedI Yuginta mengatakan, saat ini pansus sedang membahas Raperda Pengelolaan RTH.

“Pembahasan pasal per pasalnya sudah selesai. Proses selanjutnya difasilitasi ke bagian hukum di propinsi,” kata Dedi Yuginta kepada kabarhariini.net, Senin (6/11/2023).

Menurut Dedi Yuginta, di Bandarlampung minimal terdapat 30 persen ruang terbuka hijau, 20 persen ruang publik dan 10 persen ruang privat.

Di dalam pembahasannya, kata Dedi Yuginta, dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup, Perkim, Bapedda, bagian hukum dan dinas pertanian.

“Karena RTH berfungsi sebagai ekologis, ekonomi, sosial budaya, sebagai resapan air, estetika dan sebagai tempat penanggulangan bencana. Insya Allah tahun ini perda RTH sudah disahkan,” ungkapnya. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *