Bandarlampung – Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AG, dijerat pasal berlapis. Tersangka AG disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, AG juga dijerat pasal 137 huruf A jo pasal 136 undang – undang RI tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Rio Irawan P Halim, didampingi Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi, dalam jumpa pers, usai proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Lampung yang dilaksanakan di Kantor Kejari Bandarlampung, Kamis (5/10/2023).
Rio juga menyampaikan, selain AG, Kejari Bandarlampung juga menerima berkas dan tersangka atas nama MR, MA dan MF.
Untuk tersangka MR, kata Rio, disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“MR juga dijerat pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. MR juga dijerat pasal 137 huruf a undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkapnya.
Rio juga menyampaikan, tersangka MA dan MF disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) jo, pasal 132 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“MA dan MF juga dijerat pasa 137 huruf a undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Bandarlampung, Firdaus Affandi menambahkan, keempat tersangka tersebut diduga terlibat jaringan narkoba internasional.
“Keempat terduga tersebut memiliki peran masing – masing dalam jaringan narkoba internasional,” ujarnya. (*)