Komisi III DPRD Bandarlampung akan Panggil Kembali PT. Noahtu Terkait Dokumen Izin

Bandarlampung – Komisi III DPRD Bandarlampung meminta kepada PT Noahtu Shipyard untuk segera menyelesaikan surat-surat izin yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

“Kita minta segera diselesaikan perizinannya, seperti izin bangunan, limbah, dan lainnya,” kata Ketua komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta, Rabu (14/6/2023).

Dia melanjutkan, pihaknya menemukan dugaan ada yang tidak dilengkapi perizinannya. Hal tersebut berdasarkan hasil sidak yang dilakukan komisi III beberapa waktu lalu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperkim), serta Pol PP.

“Perusahaan itu sudah pernah kami panggil hearing pada Januari lalu terkait hal yang sama yakni limbah B-3 dan izin mendirikan bangunan. Bahkan keberadaan gedung yang belum mengantongi izin itu diduga berdiri di atas lahan reklamasi pantai,” ujarnya.

Manurut politisi PDI Perjuangan tersebut melanjutkan, berdasarkan undang-undang kemaritiman bahwa 100 meter dari garis laut tidak boleh ada bangunan.

“Kan ada aturannya, ada aturan garis spadan laut, apalagi bangunan itu diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan, Dinas harus tegas, kalau tidak ada izin robohkan saja,” tegasnya.

“Intinya mereka harus selesaikan sesuai aturan, kami memberi waktu satu bulan setelah sidak dan nanti akan kami panggil kembali melalui hearing untuk mengetahui sampai dimana perkembangan surat-suratnya,” terangnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *