DPRD Bandarlampung Dukung Pemerintah Kota Segel Angels Wing

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung mendukung tindakan tegas Pemerintah Kota Bandalampung yang melakukan penyegelan terhadap Bar and Resto Angel’s Wing yang terletak di Jalan Raden Intan, Tanjungkarang Pusat.

Ketua DPRD kota Bandarlampung, Wiyadi mengatakan, Pemerintah Kota Bandarlampung terbuka dengan investor yang melakukan usaha di kota Tapis Berseri ini.

Namun jelasnya, pihaknya juga menyarankan dalam melakukan usaha di Bandarlampung harus tetap memenuhi kriteria-kriteria atau peraturan-peraturan yang berlaku.

“Oleh karenanya, kalau memang di lokasi Angel’s Wing disegel oleh walikota itu ternyata izinnya tidak sesuai. Maka kami DPRD mendukung langkah Pemerintah kota Bandarlampung,” kata Wiyadi, Senin (6/2/2023).

Penyegelan Bar and Resto Angel’s Wing diharapkan menjadi peringatan kepada seluruh pelaku usaha yang lain ketika melakukan usaha di kota Bandarlampung.

“Pelaku usaha harus menaati peraturan dan izin harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Wiyadi mengaku, pada hari penyegelan Bar and Resto Angel’s Wing, pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan komisi l.

“Setelah kita mendengar Bu walikota melakukan penyegelan, kami melakukan komunikasi dengan komisi terkait,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *