Tolak Pencabutan SKB, Buruh TKBM Panjang Ancam Aksi Damai

Bandarlampung – Ratusan buruh tenaga bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang akan melakukan aksi damai pada 8 Desember 2022. Aksi damai itu sebagai bentuk penolakan terhadap wacana pemerintah yang akan mencabut aturan penataan dan pembinaan Koperasi TKBM yang tertuang dalam SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Kemenhub dan Kemenaker Tahun 2011.

“Kami akan mengerahkan 200 massa buruh untuk melakukan aksi damai untuk menolak wacana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Kemenhub dan Kemenaker Tahun 2011,” kata Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma Surnada, Selasa (6/12/2022).

IMG_20221206_110313-01_copy_1040x585 Tolak Pencabutan SKB, Buruh TKBM Panjang Ancam Aksi Damai

Agus Sujatma menjelaskan, aksi damai dilakukan serentak se-Indonesia sebagai bentuk penolakan wacana direvisinya peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2007 tentang pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal pelabuhan dan SKB dua Dirjen dan satu Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi TKBM di pelabuhan.

Menurut Agus Sujatma Surnada, jika wacana revisi dilaksanakan, artinya ada yang dihilangkan poin per-poinnya. Sehingga nanti semua akan hilang, dan koperasi pun akan hilang. PBM akan dibatasi keuntungannya.

“Kalau SKB dua dirjen satu deputi dan KM 35 ini dicabut, maka akan berdampak luas terhadap semua buruh pelabuhan. Karena itu buruh akan aksi damai pada 8 Desember 2022, tapi tidak mogok kerja, bongkar muat pelabuhan tetap berjalan. Kita tolak rencana pemerintah mencabut SKB dua dirjen satu deputi dan KM 35 tahun 2007,” ungkapnya.

Semestinya, sambung Agus Sujatma, pemerintah mengkaji dampaknya ke depan. Karena sangat merugikan buruh pelabuhan. Karena itu, rapatkan barisan untuk mempetahankan SKB dua dirjen satu deputi dan KM 35 tahun 2007.

“Kalau keberadaan koperasi ditiadakan (dihapus), maka kesejahteraan buruh terancam. Buruh tidak memiliki wadah tempat bernaung lagi. Kalau koperasi ditiadakan, ibaratnya bagai anak ayam kehilangan induknya. Rapatkan barisan, ini adalah perjuangan, karena yang dibela adalah priuk untuk kehidupan,” ucapnya.

Lanjutnya lagi, semestinya pemerintah melihat langsung ke bawah, bahwa betapa pentingnya keberadaan koperasi bagi para buruh bongkar muat.

“Semestinya pemerintah mengkaji dampak yang akan terjadi ke depannya. Saat ini sudah ada sekitar 400 rumah yang ditempati buruh. Jika koperasi ditiadakan, maka rumah yang ditempati buruh tersebut terancam diambil alih pihak bank, karena buruh tidak sanggup membayar cicilan atau angsuran rumahnya,” ungkapnya.

Ketua DPC Khusus F-SPTI Pelabuhan Panjang, Ghojali, mengatakan, pihaknya menolak keras adanya wacana pencabutan Permenhub No. 35 dan SKB dua dirjen dan 1 Deputi tersebut.

“Aksi damai nanti adalah perlawanan tertinggi, karena kita tahu selama ini pekerjaan di pelabuhan baik baik saja. Dan aksi ini bukan di Panjang saja, tetapi seluruh Pelabuhan di Indonesia. Ini juga menindaklanjuti hasil rapat aliansi nasional SP/SB TKBM Pelabuhan dan Inkop TKBM Pelabuhan, yang mana mewajibkan seluruh primer pelabuhan untuk aksi damai,” ujar Ghojali.

Karena, sambung dia jika SKB dua dirjen dan satu Deputi ini dicabut maka imbasnya adalah kepada semua buruh bongkar muat yang ada di pelabuhan, terutama untuk kesejahteraan buruh,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *