Bandarlampung – Komisi I DPRD Bandarlampung, Dinas Perkim, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung, didampingi anggota babinkamtibmas, lurah dan camat Telukbetung Selatan, Kamis (10/11/2022), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang milik PT. Trijaya, PT. Sumber Abadi Perkasa dan gudang milik PT. Jaya Wijaya yang berlokasi di Jalan Ikan Sepat, Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Saat sidak ke lokasi gudang, komisi I DPRD Bandarlampung, Dinas Perkim, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bandarlampung, beserta lurah dan camat Telukbetung Selatan, bertemu dengan pemilik perusahaan, dan perwakilan perusahaan.
Di lokasi sidak, Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Sidik Efendi mengatakan, kedatangan pihaknya beserta unsur terkait tersebut, merupakan tindaklanjut hasil rapat dengar pendapat (hearing) antara komisi I DPRD Bandarlampung, Dinas Perkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bandarlampung, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan warga, yang dilaksanakan di ruang komisi I DPRD Bandarlampung, Selasa (8/11/2022).
“Kami sidak ini atas dasar pengaduan warga dan menindaklanjuti hasil hearing di DPRD Bandarlampung,” kata Sidik Efendi, kepada salah satu pemilik gudang di lokasi sidak, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan pantauan di lokasi, sempat terjadi perdebatan antara pemilik perusahaan (gudang) dengan anggota komisi I DPRD Bandarlampung.
Diketahui sebelumnya, pada Selasa (8/11/2022), komisi I DPRD Bandarlampung, Dinas Perkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bandarlampung, Dinas Lingkungan Hidup, dan perwakilan warga, melaksanakan rapat dengar pendapat (hearing) yang dilaksanakan di ruang komisi I DPRD Bandarlampung. Hearing berdasarkan pengaduan warga terkait tiga gudang tersebut.
Di dalam hearing tersebut, Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Bandarlampung, Cik Ali Ayub menegaskan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya, ketiga gudang tersebut disinyalir belum memiliki izin UKL – UPL. dari lingkungan hidup.
“Berdasarkan hasil pengecekan, tiga gudang itu belum ada izin UKL – UPL. Yang jelas, kalau tidak ada rekom dari dinas lingkungan hidup (DLH) tekait izin UKL UPL, sudah jelas ada pidananya. Dampak lingkungan itu yang perlu di perhatikan perusaahan, jangan sampai terjadi di tengah masyarakat ,” kata Cik Ali Ayub.
Dalam hering yang dihadiri perwakilan tiga perusahan pergudangan tersebut, juga dihadiri dinas terkait, dimana perwakilan warga dari kelurahan ini mengeluhkan adanya keberadaan tiga gudang material (bahan bangunan) di lokasi tersebut. lantaran selain menimbulkan polusi juga adanya kebisingan dan tentunya terjadi kemacetan di sepanjang jalan di wilayah tersebut.
“Para pemilik kendaran memarkirkan kendaraan truk sembarangan sehingga kerap memakan badan jalan. Akibatnya sering terjadi kemacetan pada jam -jam tertentu,” kata perwakilan warga dalam hering yang di laksanakan di ruang Komisi I DPRD Bandarlampung, Senin (8/11/2022).
Selain warga, Camat Teluk Betung Selatan (TBS), Ichwan Adji Wibowo yang juga hadir dalam hering ini menjelaskan, tidak adanya koordinasi dari pihak pengelola gudang dengan pihak kecamatan terkait izin atau perpanjangan izin dari tiga perusahaan yakni PT. Tri Jaya, PT. Jaya Wijaya dan PT. Sumber Adi Perkasa.
“Jujur saya sering berkeluh kesah terkait keberadaan gudang itu dan saya sudah melakukan perbaikan jalan di wilayah gudang tersebut,” kata Camat TBS.
“Pada prinsipnya kami tidak menghalangi investasi dan kita dukung dan juga terkait dengan problem masyarakat tentunya ada solusinya,” ucapnya.
Sementara Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, Cik Ali Ayub menyatakan, terkait adanya keluhan masyarakat terkait polusi yang diakibatkan salah satu perusahaan pergudangan di wilayah ini dirinya menyatakan akan membentuk tim untuk turun kelokasi secepatanya.
“Dampak lingkungan itu yang perlu di perhatikan oleh perusaahan jangan sampai terjadi di tengah masyarakat ,”kata Cik Ali ayub.
Cik Ali Ayub juga menegaskan terkait kebisingan dan debu yang di keluhkan masyarakat dirinya sudah melakukan pengecekan surat izin ketiga perusaahan tersebut tenyata belum mendapatkan izin dari Lingkungan Hudup.
“Yang jelas kalau tidak ada rekom dari DLH tekait izin UKL UPL daru lingkungan Hidup sesuai aturan yang ada sudah jelas ada pidadanya,”tegasnya.
Menanggapai masalah ini, anggota Komisi I DPRD Bandarlampung, MI Darma Setiyawan mengatakan, pihak DPRD akan menampung apa yang menjadi keluhan masyarakat dan juga akan mendukung dan mendorong untuk menegakkan perda di Bandarlampung.
“Kami dari komisi I akan berupaya mencari solusi terbaik dan dalam waktu dekat ini komisi I akan turun ke lokasi untuk melihat keberadaan gudang milik tiga perusahan ini,” tegasnya. (*)