Bandarlampung – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (3/11/2022), menggelar sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan Jembatan Way Batu, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, tahun 2014.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mart Mahendra Sebayang menghadirkan saksi ahli dari Universitas Lampung, Sasana Putra.
JPU Mart Mahendra Sebayang mengatakan, dari keterangan ahli dalam persidangan menjelaskan, pada intinya ahli teknik Unila, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas, telah mengecek lokasi tersebut. Dari hasil pengecekan itu ditemukan kekurangan lapis pondasi agrega yang tidak terpasang sehingga mengakibatkan adanya kekurangan volume.
“Dari hasil pengecekan itu juga ditemukan kekurangan lapis pondasi agregat yang tidak terpasang, sehingga mengakibatkan dugaan kekurangan volume,” ujarnya usai sidang, Kamis (3/11/2022).
Jaksa juga menuturkan, menurut keterangan ahli di persidangan, saat melakukan pengujian di lokasi, tidak ditemukan agregat A dan agregat C.
“Semestinya ada agregat A, B dan C, tapi saat pengujian dilokasi, yang ditemukan hanya agregat B,” katanya.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan tim ahli teknik Universitas Lampung pada 2 Maret 2018, terdapat kekurangan volume pekerjaan terhadap beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak pekerjaan. Adanya kekurangan volume itu berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp247.864.987.
Usai mendengarkan keterangan ahli tersebut, Aria Lukita Budiwan melalui Penasehat Hukumnya, Ahmad Handoko menyatakan, pekerjaan tersebut selesai pada 2014, tetapi baru naik ke tahap persidangan pada 2022. Untuk itu, lanjut Handoko, pihaknya mempertanyakan efektifitas pemeriksaan kekurangan volume pada pembangunan yang sudah lama berlangsung.
Ia menambahkan, ada ketidakjelasan terkait kerugian keuangan negara. Dimana ahli teknik mengatakan kerugian negara Rp247 juta sedangkan BPKP Provinsi Lampung Rp339 juta.
“Jadi ini menjadikan dakwaaan kabur dan tidak jelas serta masih banyak hal lain yang kami keberatan dan akan kami sampaikan dalam eksepsi pada kesempatan sidang selanjutnya,” kata Handoko.
Diketahui sebelumnya, Aria Lukita Budiwan, didakwa Jaksa Mart Mahendra Sebayang dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP. (*)