BANDARLAMPUNG – Rispaili dilaporkan ke Polda Lampung atas dugaan penggelapan. Pria yang menjabat ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Pesawaran tersebut, dilaporkan ke Polda Lampung oleh Agung Rahmadi atas dugaan penggelapan. Laporan tertuang dalam surat nomor 673/VI/2022/SPKT/Polda Lampung, tanggal 26 Juni 2022.
Seperti dilansir dan dikutip dari bongkarpost.co.id, dalam laporannya tersebut, menurut Agung Rahmadi, dugaan penggelapan berawal saat Rispaili mendatangi rumah orangtua Agung Rahmadi di Jalan Untung Suropati, Gang Mataram, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, pada 25 Maret 2021, dengan membawa secarik kertas kosong.
Pada saat itu, Rispaili menceritakan kepada orangtua Agung, bahwa anaknya tersebut memiliki hutang sebesar Rp1,8 miliar. Dalam kondisi seperti itu, Ris Paili beserta dua rekannya diduga memaksa orangtua Agung untuk menandatangani secarik kertas kosong yang belakangan diketahui sebagai Akte Jual Beli (AJB) 1 unit rumah milik orangtua Agung. Sehingganya, kini rumah itu berpindah kepemilikan berdasarkan AJB gantung alias kosong tersebut.
Atas kejadian ini, pelapor, Agung Rahmadi menderita kerugian sebesar Rp820 juta.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi media kabarhariini.net, Rispaili membenarkan kabar dirinya dilaporkan ke Polda Lampung. Selain itu, Rispaili membantah dirinya melakukan penggelapan.
“Benar (dilaporkan ke Polda Lampung), tapi laporan itu semua tidak benar. Rumah sudah jual beli dihadapan notaris. Tidak ada hubungannya dengan hutang piutang,” kata Rispaili, melalui pesan aplikasi whatsapp, Minggu (14/8/2022).
sumber: https://bongkarpost.co.id/ris-paili-ketua-dpc-bmi-pesawaran-dilaporkan-ke-polda-lampung/
Disamping itu, Rispaili membantah kabar dirinya mangkir dari panggilan Polda Lampung.
“Diundang untuk klarifikasi terkait laporan Agung, bukan dipanggil. Dan saya sudah kordinasi dengan penyidik kenapa saya tidak hadir atas undangan tersebut,” kata Rispaili. (*)