Feni Nuritama, kuasa hukum anggota DPRD Lampung Tengah, YP mengapresiasi respon cepat kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan terhadap dugaan penganiayaan yang dialami anggota DPRD Lampung Tengah YP.
“Kita apresiasi kinerja Kepolisan Polda Lampung yang merespon cepat atas laporan klien kami,” kata Feni Nuritama S.H selaku tim penasehat hukum pelapor kepada wartawan, Minggu (3/7/2022).
Feni mengungkapkan, kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya YP (pelapor) dan terlapor berinisial RY. Kasus ini bermula kasus hutang – piutang yang terjadi pada tahun 2021 lalu.
“Kasus ini bermula saat YP memiliki hutang kepada terlapor berinisial RY. Awalnya RY minta klien kami YP mencicil hutangnya senilai Rp. 20 juta. Tapi klien kami YP baru bisa menyanggupi Rp18 juta dan menitipkan uang Rp18 juta itu kepada temannya yang bernama Isal, yang sebelumnya sudah diangsurkan Rp 420 Juta,” ujar Feni.
Namun, lanjut Feni, keesokan harinya, pada Rabu 1 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, RY (terlapor) menemui klien kami YP yang saat itu sedang bekerja di kantor DPRD Lampung Tengah dan membawa paksa klien kami menggunakan mobil dinas,” tambahnya.
Kemudian kliennya dibawa ke rumah saksi bernama Bibit yang berlokasi di Desa Banjar Mulyo, sedangkan mobil dinas kliennya dirampas paksa oleh RY.
“Klien kami saat itu dibawa menggunakan mobil Suzuki R3 kekediaman Ibu Lia. Kala itu terlapor RY duduk dibelakang klien kami sambil pegang senjata tajam berupa golok dan badik. Karena terancam klien kami kemudian menghubungi keluarga untuk segera menyusulnya,” ungkap Feni.
Setelah klien kami YP menghubungi keluarganya tak lama kemudian, lanjut Feni kerabatnya yang bernama Nando, Al, dan Yung langsung menyusul pelapor YP di kediaman Lia dimana lokasi pelapor YP dibawa.
“Saat kerabatnya nyusul itu, klien kami sudah dalam keadaan luka, dan langsung divisum untuk dasar laporan ke Polda,” ungkapnya
Akibat perbuataan tersebut kliennya kemudian bersama tim penasehat hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/1237/IX/ SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 1 September 2021, atas tuduhan dugaaan penganiyaan dan perampasan ke Polda Lampung.
“Kami sebagai tim penasehat hukum yakin kepada Ditkrimum Polda Lampung bisa mengusut tuntas kasus ini, dan kami meminta kepada lembaga DPRD Lamteng dan pimpinan DPRD bisa mengambil langkah hukum karena Yunisa Putra saat itu tengah menjalankan tugas negara apalagi klien kami dibawa dari kantornya,” jelasnya.
Idham Harahap S.H selaku kuasa hukum dari RY (terlapor) mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan,
“Kita masih tunggu proses laporan yang sedang berjalan dan apapun hasilnya kita akan menghormatinya sebagai warga negara yang baik,” kata Idham sat dikonfirmasi awak media.
Seperti diketahui, Direskrimum Polda Lampung telah menetapkan RY sebagai tersangka.
“Pasal yang disangkakan pasal 351, 368 dan 335 KUHP berikut barang bukti berupa baju kena bercak darah, visum, kursi dan meja saat penganiyaan klien kami YP sudah disita penyidik”, pungkasnya. (rls)