Pengadaan Transportasi Publik Terintegrasi Masih Tahap Kajian

Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung belum mengalokasikan anggaran untuk pengadaan transportasi publik baru di tahun anggaran 2026. Alhasil, masyarakat Bandarlampung belum bisa menikmati layanan transportasi publik yang terintegrasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi, Senin (23/2/2026).

Menurut Agus Djumadi, hal itu karena Pemkot Bandarlampung masih fokus pada tahap kajian kebutuhan sarana dan prasarana.

“Baru kajian terkait kebutuhan sarana dan prasarananya. Karena membutuhkan kajian yang mendalam,” kata Agus Djumadi.

Menurutnya lagi, keberadaan transportasi publik yang terintegrasi merupakan salah satu syarat penting bagi kota metropolitan. Sehingga diperlukan perhatian serius pemkot.

Saat ini, lanjutnya, upaya yang dilakukan Pemkot masih sebatas pada penerbitan izin trayek angkutan kota (angkot). Namun, Agus menilai langkah tersebut belum cukup tanpa didukung pembenahan sarana dan prasarana, termasuk rekayasa lalu lintas.

Dalam konsep yang sedang dikaji, ujarnya, angkot direncanakan tetap beroperasi sebagai transportasi penghubung di jalan-jalan lingkungan atau gang. Sementara jalur utama akan dilayani moda transportasi massal seperti BRT.

“Angkot bisa menjadi penghubung dari wilayah permukiman, sedangkan untuk jalan utama bisa menggunakan BRT,” kata Agus.

Dikatakannya, jika dikelola dengan baik, sektor transportasi publik dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.

“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber PAD. Sarana transportasi kita juga akan lebih tertata dan lebih baik,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *