Bandarlampung – Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah menyoroti Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri yang diduga melanggar petunjuk teknis (juknis) terkait kuota siswa jalur afirmasi/biling.
“Dalam juknis itu jelas untuk siswa jalur afirmasi itu kuotanya 25%. Namun, diduga ada SMP negeri yang hasil seleksi siswa afirmasi atau biling yang diterima di sekolah tersebut hanya 15 ℅. Harusnya mengikuti juknis,” kata Asroni Paslah.
Oleh karena itu, kata Asroni Paslah, dirinya mempertanyakan, apakah hal tersebut dikarenakan para calon orangtua siswa merasa takut mendaftarkan anaknya untuk bersekolah di SMP tersebut karena takut banyak mengeluarkan biaya selama sekolah atau ada alasan lainnya.
“Apakah para orangtua khawatir atau takut bakal banyak mengeluarkan biaya karena SMP negeri tersebut terkenal sebagai sekolah favorit atau karena faktor apa? ” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, sesuai juknis, untuk kuota siswa jalur afirmasi 25%, domisili 40%, jalur mutasi 5%, prestasi akademik 15%, prestasi non akademik 15%.
“Kalau untuk jarak rumah calon siswa afirmasi tidak sama di setiap sekolah. Bila kuota afirmasi terpenuhi, maka dilihat jarak terjauh rumah dari siswa afirmasi yang diterima,” ungkapnya. (*)












