Bandarlampung — Penegasan Komisi III DPR RI bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden dinilai sudah final dan sepenuhnya sesuai dengan konstitusi serta amanat reformasi. Keputusan tersebut justru memperkuat independensi dan profesionalisme Polri sebagai alat negara.
Pengamat hukum Universitas Lampung, Dr. Budiono, menegaskan bahwa secara hukum posisi Polri di bawah Presiden tidak lagi menyisakan ruang perdebatan.
“Penegasan Komisi III DPR bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden sudah tepat, sesuai konstitusi dan amanat reformasi. Secara hukum ini sudah final dan memberikan dampak positif terhadap independensi serta profesionalisme Polri karena bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku kepala negara,” ujar Budiono.
Senada, pengamat hukum Universitas Bandar Lampung, Dr. Wendy Melfa, menyatakan bahwa berdasarkan konstitusi, Polri merupakan alat negara yang harus berdiri netral di atas seluruh golongan.
“Sebagai alat negara, Polri wajib bersikap netral dan profesional. Dalam struktur ketatanegaraan, Kapolri sebagai pimpinan tertinggi Polri berada dalam jajaran eksekutif yang menjalankan fungsi penegakan hukum di bawah Presiden sebagai kepala pemerintahan,” kata Wendy.
Ia menambahkan, meski berada di bawah Presiden, perlu penguatan regulasi agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Akan lebih baik jika dilengkapi aturan yang menegaskan bahwa Presiden tidak dapat menggerakkan kepolisian di luar kepentingan negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Kesimpulan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, usai rapat Panja Reformasi di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).
“Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI terus mendorong reformasi kultural di tubuh Polri guna mewujudkan institusi yang semakin responsif, profesional, dan akuntabel. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di kejaksaan dan pengadilan, akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya dengan melibatkan para ahli. (*).












