Bandarlampung – Komisi IV DPRD Bandarlampung, Kamis (23/10/2025), melakukan klarifikasi langsung ke SMP Negeri 13 Bandarlampung, terkait viralnya video masalah mantan siswi SMP Negeri 13 Bandarlampung Gina Dwi Sartika.
Kedatangan Komisi IV tersebut terdiri dari Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah didampingi Anggota Komisi IV Agus Purwanto, Heti Priskatati, Sulistiani, dan Dewi Mayang Suri.

Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Asroni Paslah mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi kepada pihak SMP Negeri 13 Bandarlampung dan penelusuran di lapangan, terungkap bahwa orangtua Gina Dwi Sartika yaitu Misna Megawati sebelumnya telah mengajukan sendiri permohonan pindah sekolah anaknya pada 7 Februari 2024.
Asroni Paslah yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Bandarlampung ini mengutarakan, pengajuan pindah sekolah Gina Dwi Sartika tersebut bermaterai dan ditandatangani Misna Megawati sebagai orangtua Gina Dwi Sartika.
“Hasil klarifikasi dan penelusuran Komisi IV DPRD Bandarlampung di lapangan, bahwa benar mereka (orangtua Gina) meminta sendiri agar anaknya pindah sekolah, jadi bukan karena diberhentikan dari SMP Negeri 13,” tegasnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Bidang Disdikbud Bandarlampung, Mulyadi Syukri pada kesempatan tersebut menyatakan keprihatinannya.
“Setelah kami telusuri, Gina terdaftar di PKBM paket B. Kami akan mengawal Gina sampai mendapatkan ijazah sekolah paket B,” kata Mulyadi Syukri.
Kepala SMP Negeri 13 Bandarlampung Amaroh berharap, permasalahan Gina tersebut berakhir setelah adanya klarifikasi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung tersebut.
“Kami berharap kepada masyarakat agar masalah ini selesai saat ini juga,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Misna Megawati menganggukkan kepalanya seraya membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan pindah sekolah Gina Dwi Sartika pada Februari 2024.
Seperti diketahui, sebelumnya viral video Gina Dwi Sartika yang diduga menjadi korban Bullying dan diduga diberhentikan dari SMP Negeri 13 Bandarlampung. (*)