HUKUM  

Polisi Bekuk Kawanan Pelaku Curanmor Bersenpi

Bandarlampung – Tim gabungan Tekab 308 Satreskrim dan unit reskrim Polsek jajaran Polresta Bandarlampung, berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Saat ditangkap petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir amunisi aktif dan mata kunci letter T.

Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus yaitu AD (41), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, TTS (44), warga Tanjung Karang Timur dan TN, sementara satu orang pelaku masih dalam pengejaran petugas.

Ketiga pelaku ditangkap petugas pada Selasa (1/7/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, di wilayah Rawa Laut, Enggal, Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, senjata api rakitan yang digunakan kawanan pencuri didapatkan dari seseorang yang berdomisili di Lampung Timur dengan membeli seharga Rp3 juta.

“Senjata api ini baru dibeli pelaku AD dari salah satu warga di Lampung Timur seharga Rp3 juta, dan saat ini masih kami kembangkan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (11/7/2025).

Kombes Pol Alfret menambahkan, AD tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian modus pecah kaca sedangkan TTS (44) merupakan residivis kasus narkoba.

Dalam aksinya, AD berperan sebagai joki, TN sebagai esekutor, dan TTS berperan melakukan pengecetan ulang motor curian dan mengganti plat nomor.

“Sementara ini ada dua TKP, namun masih terus kami kembangkan,” kata Kombes Pol Alfret.

Hasil pemeriksaan, kawanan ini kerap mengincar sepeda motor jenis matic khususnya Honda Beat dan motor curian dijual seharga Rp2 juta.

Kawanan ini melakukan hunting untuk mencari target curian dengan menggunakan mobil sewaan.

Selain ketiga pelaku, Polisi turut menyita 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir amunisi aktif, 2 buah mata kunci letter T dan 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *