DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna LKPJ Penyampaian RPJMD 2025 – 2029

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung Gelar Paripurna Penyampaian RPJMD 2025 – 2029 di ruang paripurna, Kamis (17/4/2025).

Paripurna dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung, pimpinan DPRD Bandarlampung, anggota DPRD Bandarlampung serta unsur forkopimda.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana pada kesempatan tersebut menyampaikan RPJMD Bandarlampung 2025 – 2209.

Walikota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sebagaimana yang diketahui bersama, LKPJ yang disampaikan pada Maret 2025, dalam rangka memenuhi amanah konstitusi sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. .

“Dimana LKPJ ini menggambarkan progress hasil kinerja pemerintahan yang juga merefleksikan akuntabilitas bersama antara kelembagaan Pemda dan DPRD,” kata Walikota Bandarlampung, Kamis ( 17/4/2025) di gedung rapat paripurna DPRD.

Penyusunan LKPJ WaliKota Bandarlampung tahun 2024 berpedoman kepada peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan teknis penyusunan LKPJ berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dalam laporan keterangan pertanggungjawaban ( LKPJ). Wali Kota tahun 2024 ini, disajikan realisasi kinerja program dan kegiatan/sub kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang perencanaannya tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kota Bandarlampung tahun 2024, yang merupakan penjabaran tahun ke empat dari rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026,” ujarnya.

Kami juga menyampaikan rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD untuk kota tahun 2025-2029 yang akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu tahun 2025-2029.

“Penyampaian rancangan dimaksudkan untuk mendapatkan kesepakatan awal terkait visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah, serta kesepakatan terkait komitment dalam penyelesaian RPJMD sebagaimana diatur dalam inmendagri nomor 2 tahun 2025. Adapun visi pembangunan daerah kota Bandarlampung tahun 2025-2029, sehat, cerdas, beriman, berbudaya, nyaman, unggul berdaya saing berbasis ekonomi untuk kemakmuran rakyat, papar Eva Dwiana.

Sedangkan misi kota Bandarlampung meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat, dan meningkatkan daya dukung infrastruktur dalam skala mantap untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan sosial.

“Mengembangkan dan memperkuat ekonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan masyarakat agamis, berbudaya, juga mengembangkan budaya daerah untuk membangun masyarakat yang religius,” terangnya.

Mewujudkan pembangungan yang berkelanjutan, pemerintahan yang baik dan bersih, berorientasi kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab untuk mendukung investasi.

Mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup sekala kota yang sehat, sejuk, bersih, dan nyaman bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem lingkungan perkotaan.

Namun kami juga menyadari bahwa apa yang dilaksanakan selama tahun 2024 belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan semua pihak serta dapat memenuhi dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berkembang seiring perubahan global yang bergerak maju dan dinamis.

Justru menjadikan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan prestasi kerja dan melakukan berbagai inovasi untuk memenuhi harapan masyarakat.
oleh karena itu,

“Harapan kami dari mitra kerja di DPRD, seluruh elemen masyarakat dan seluruh stakeholder yang terkait untuk terus berkolaborasi dan bersinergi mendukung kemajuan kota Bandarlampung yang kita cintai,” tandasnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *