DPRD Bandarlampung Menggelar Paripurna Keputusan Pansus LHP BPK RI Perwakilan Lampung

Bandarlampung – DPRD Bandarlampung menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan dan menyetujui atas pembahasan pansus (Panitia khusus) Limbah B-3 dan pansus LHP BPK RI, di ruang rapat paripurna, Rabu (5/3/2025).

Paripurna dipimipin Ketua DPRD Bandarlampung Bernas Yuniarta serta didampingi Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Sidik Efendi, Afrizal, bersama pimpinan lainnya, walikota serta wakil walikota Bandarlampung, serta undangan lainnya.

IMG-20250305-WA0020-400x225 DPRD Bandarlampung Menggelar Paripurna Keputusan Pansus LHP BPK RI Perwakilan Lampung

Dalam paripurna tersebut, juru bicara pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan atau Limbah B-3, Heti Priskatati mengungkapkan, dari 8 fraksi yang ada di DPRD Bandarlampung menyepakati dan menyetujui akan laporan pansus limbah B-3.

Demikian juga dengan pansus LHP BPK RI yang dilaporkan Ahmad Mughis, dimana fraksi-fraksi sepakat meski ada beberapa catatan untuk membangun.

Selanjutnya, ke dua pansus LHP BPK RI dan limbah B-3 yang telah disetujui dan disepakati DPRD Bandarlampung serta telah disahkan diparipurna, menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan pengawasan telah dilakukan dengan baik.

“Kepada anggota DPRD apakah laporan dua pansus ini bisa diterima dan disetujui,” Kata Ketua DPRD Bernas Yuniarta. Kemudian terdengar suara serempak ‘Setuju’ kemudian diketok palu oleh Ketua DPRD Bandarlampung.

Dengan disetujuinya laporan ini, maka rekomendasi yang terkait dengan pengelolaan limbah B-3 dan pelaksanaan keuangan daerah dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Hal ini juga menunjukkan DPRD Bandarlampung telah melakukan fungsi pengawasannya dengan baik dan telah memastikan pelaksanaan keuangan daerah telah dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Rapat ini bertujuan memastikan pengawasan tindaklanjut terhadap kepatuhan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, guna menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, implementasi rekomendasi yang terkait dengan pengelolaan limbah B-3 dan pelaksanaan keuangan daerah akan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. DPRD Bandarlampung juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi rekomendasi tersebut untuk memastikan bahwa perubahan yang diinginkan terjadi.

Diketahui, pansus tindak lanjut LHP BPK RI terkait kepatuhan dan efektivitas pengelolaan pencegahan pencemaran limbah B3 medis di fasilitas pelayanan kesehatan diketuai Tig Eri Prabowo dan Pansus PHP BPK RI diketuai Dedi Yuginta. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *