Ahmad Handoko: Alhamdulillah, Nanda – Antonius Siap Laksanakan Putusan MK

Bandarlampung – Kuasa hukum pasangan calon Bupati Pesawaran, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko mengucap rasa syukur atas putusan mahkamah konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan pihaknya.

“Pertama, kami mengucap syukur alhamdulillah, dan mengapresiasi setinggi – setingginya kepada MK yang sudah mengabulkan permohononan kami,” kata Ahmad Handoko, saat dihubungi media kabarhariini.net melalui telepon selulernya, Senin (24/2/2025).

IMG-20250224-WA0015-400x225 Ahmad Handoko: Alhamdulillah, Nanda - Antonius Siap Laksanakan Putusan MK

Kemudian yang kedua, kata Ahmad Handoko, pihaknya akan patuh dan tunduk terhadap keputusan MK tersebut. MK merupakan penjaga konstitusi demokrasi yang terakhir.

“Klien kami siap melaksanakan putusan MK. Artinya pasangan klien kami, Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, siap melaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya Kami menunggu pihak KPU untuk melaksanakan putusan MK, yakni untuk melaksanakan pilkada ulang di Pesawaran,” tegas Ahmad Handoko.

Diketahui, MK di dalam sidang putusan yang dilaksanakan, Senin (24/2/2025), mengeluarkan putusan Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, dimana MK memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati Pesawaran.

MK di dalam putusannya, menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Hi. Aries Sandi Darma Putra, S.H., M.H.) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024. Dan menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon. (ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *