Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi Usul Libatkan Unsur Kepolisiaan Saat Melakukan Inspeksi Mendadak

Bandarlampung – Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi mengusulkan agar melibatkan unsur kepolisian jika Komisi III akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak).

Usulan ini disampaikan Yuhadi, Jum’at (17/1/2025), di ruang Komisi III saat rapat dengar pendapat (Hearing) terkait pengerukan bukit yang berlokasi di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung. Hearing dipimipin Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Agus Djumadi.

Menurut Yuhadi, jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana, pihak kepolisian bisa langsung melakukan penindakan.
Terkait pengerukan bukit, ia menilai tindakan tersebut telah merusak ekosistem lingkungan.

“Kesimpulannya, kami akan menjadwalkan sidak ke lokasi bersama instansi terkait. Saya mengusulkan agar rencana sidak diberitahukan juga ke pihak kepolisian. Sehingga kepolisian bisa turut serta ke lokasi,” usul Anggota Komisi DPRD Bandarlampung Yuhadi.

Menurutnya, jika ditemukan unsur pidana, bisa langsung diproses secara hukum,” katanya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi mengatakan, jumlah ruang terbuka hijau di Bandarlampung saat ini sangat minim. Oleh karena itu, pihak kepolisian menindak tegas aktivitas pengerukan bukit . Apalagi jika tidak mengantongi izin.

Bagaimanapun ini harus disikapi oleh satker terkait dan lurah camat, khususnya usaha pertambangan, Penggerusan bukit pemkot jangan sampai terkesan tutup mata. Karena, pengakuan masyarakat jika kemarau luar biasa debu dan ketika hujan, jalan sangat licin.

Hearing RDP dilakukan bersama instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Camat Sukabumi, Syahrial dan Lurah Way Gubak, Imron, namun pengusaha penggerusan bukit tidak hadir dengan alasan tidak ada lagi aktivitas pengerukan.

Menurut Camat Sukabumi Syahrial, jika pihaknya sudah berulang kali ke lokasi namun hanya bertemu pekerja bukan pengelola. Dan pihaknya bertemu dengan pengelola PT Liong Karya Mandiri pekan lalu, awal Januari 2025.

‘Kami berdialog dan mempertanyakan perizinan pertambangan. Namun mereka tidak bisa menunjukkan izin dan kami minta kegiatan jangan diteruskan, sampai pengelola tambang memenuhi persyaratan perizinan dan memang kewenangan ada di provinsi dan kami hanya imbau agar kegiatan tidak iegal,” paparnya.

Kepala Disperkim Yusnadi mengatakan, jika kewenangan pertambangan tidak ada di perkim terkait informasi tata ruang itu masuk wilayah pertambangan.

Sementara, pihak DLH yang diwakilkan Denis Kabid Pengawasan Lingkungan Hidup, pihaknya pada 6 Januari turun lapangan dan ada kegiatan pengerukan di Ir Sutami, yang diduga tidak ada izin pihaknya berdialog dengan Danial pengelola pertambangan.

“Saya berdialog dengan pihak PT Liong Karya Mandiri. Saya mendapatkan dokumen mereka dan kesimpulan bahwa disitu diperuntungan bangunan kantor dan gudang,” kata dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *