Bandarlampung – PT. Batu Makmur selalu pemilik lahan dan bangunan, serta PT. Tunas Surya Bumindo, selaku penyewa lahan dan bangunan, diminta untuk memperbaiki jalan rusak yang disinyalir akibat keluar masuknya kendaraan dari perusahaan tersebut.
Hal ini terungkap di dalam kegiatan rapat dengar pendapat (hearing), antara Komisi III DPRD Bandarlampung bersama perwakilan PT. Batu Makmur, Yudo Irawan, perwakilan PT. Tunas Surya Bumindo, Yudi Firmansyah, Camat Bumi Waras Budi Ardiyanto, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan Iskandar dan perwakilan warga setempat yang dilaksanakan di ruang Komisi IIi DPRD Bandarlampung, Jumat (10/1/2025).
Perwakilan PT. Tunas Surya Bumindo, Yudi Firmansyah mengaku, mobil yang keluar masuk perusahaan merupakan milik pihak ekspedisi, bukan milik perusahaan.
“Sebelumnya tidak bisa melakukan pengurangan beban tonase mobil, tapi sekarang mobil dengan tonase berlebih sudah tidak bisa masuk lagi. Dan kami sudah melakukan perbaikan jalan yang rusak,” ujarnya.
Camat Bumi Waras, Budi Ardiyanto mengatakan, sejak Januari 2023, kondisi Jalan Ikan Manyung, yang bagian sebelahnya dalam kondisi rusak karena dilintasi kendaraan dengan tonase yang berlebihan.
Camat menegaskan, pihak perusahaan pernah melakukan perbaikan jalan, namun hanya dengan melakukan penaburan sabes saja. Camat juga menegaskan, pada September 2023, walikota Bandarlampung pernah menegur langsung secara lisan kepada pemilik lahan dan bangunan yaitu PT. Batu Makmur untuk melakukan perbaikan jalan.
“Kami juga pernah mengirimkan surat kepada PT. Batu Makmur agar memperbaiki jalan dengan perbaikan rigid beton,” ujarnya.
Pihak Dishub Bandarlampung, Iskandar mengatakan, banyak kondisi serupa di Bandarlampung. Ini karena banyak kendaraan melebihi tonase yang melintasi.
Menurutnya, Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan. Karena pihak kepolisian yang memiliki wewenang melakukan penindakan.
“Kewenangan kami yakni saat kendaraan berada di jembatan timbang. Tapi kalau di jalan itu wewenang pihak kepolisian untuk menindaknya,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, Agus Djumadi menegaskan, pihak perusahaan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan tersebut.
“Kami akan pantau dan turun langsung ke lokasi. Karena pihak perusahaan mengatakan melakukan perbaikan jalan, namun ternyata warga mengatakan hanya di sabes saja,” ungkapnya.
Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung, Aderly Imelia Sari mengatakan, perusahan harus berkontribusi dalam perbaikan jalan yang rusak.
“Perbaikan jalan harus dilakukan dengan rigid beton. Bagaimana sumbangsih perusahaan untuk Bandarlampung,” ujarnya. (*)